Karena itu, Komisi XI mempertanyakan dasar perhitungan biaya pengadaan apabila desain kapal belum selesai pada saat usulan PMN diajukan. “Kalau desainnya baru sekarang, pada saat mengajukan PMN itu menghitung harganya seperti apa. Bagaimana itu bisa terjadi,” tandas Andreas
Atas sejumlah temuan tersebut, Andreas saat menutup wawancara menegaskan Komisi XI DPR RI akan melakukan re-evaluasi terhadap proses pemberian PMN kepada PT PELNI guna memastikan tata kelola anggaran negara berjalan secara akuntabel dan tepat sasaran. (Tim Redaksi)

