“Tahap penuntutan merupakan fase penting dalam sistem peradilan pidana. Jaksa penuntut umum KPK akan menyusun surat dakwaan secara cermat, sistematis, dan berbasis pada keseluruhan fakta hukum serta alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan,” jelas Budi.
KPK menyebut penyusunan surat dakwaan akan diselesaikan dalam waktu paling lama 14 hari sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk memasuki agenda pemeriksaan pokok perkara. (Yudha Krastawan)

