IPOL.ID – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) resmi memberlakukan regulasi seluruh aktivitas pemberangkatan dan pemulangan jemaah umrah dan jemaah haji di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) akan dialihkan seluruhnya ke Terminal Khusus Haji dan Umrah 2F.
Aturan baru ini akan mulai berlaku efektif per tanggal 1 Juli 2026.
Upaya ini ditempuh sebagai bentuk optimalisasi fungsi Terminal 2F yang telah diresmikan oleh Presiden pada Mei 2025 lalu, sekaligus menindaklanjuti aturan teknis dari Kementerian Perhubungan.
Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, mengutarakan, kebijakan ini diterbitkan guna memberikan kepastian operasional serta meningkatkan standar pelindungan bagi para jemaah.
“Mulai 1 Juli 2026, seluruh jemaah umrah dan haji khusus yang berangkat maupun pulang melalui Bandara Soekarno-Hatta, baik menggunakan penerbangan langsung maupun transit melalui negara ketiga, wajib melalui Terminal Khusus 2F,” ucap Puji mengutip Minggu 28 Juni 2026.
Surat Edaran ini ditetapkan sebagai pedoman resmi agar seluruh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dapat melaksanakan pemindahan operasional ini dengan tertib.

