Kemudian pada 20 Mei 2026, Jaksa Penuntut Umum KPK mengatakan Djaka Budi Utama disebut menerima uang suap hingga 213.600 dolar Singapura atau sekitar Rp2,96 miliar berdasarkan kurs 25 Mei 2026. (Yudha Krastawan)
Kemudian pada 20 Mei 2026, Jaksa Penuntut Umum KPK mengatakan Djaka Budi Utama disebut menerima uang suap hingga 213.600 dolar Singapura atau sekitar Rp2,96 miliar berdasarkan kurs 25 Mei 2026. (Yudha Krastawan)
Sign in to your account
