Pertemuan tersebut menghadirkan jajaran Kanwil Kemenkum, Kanwil Imigrasi, akademisi, serta organisasi masyarakat perkawinan campuran guna menyerap aspirasi dan menyempurnakan pasal-pasal dalam RUU HPI.
Secara khusus, Politisi Fraksi Partai Golkar, ini juga menyoroti fenomena under invoicing (pemanipulasian harga di bawah nilai sebenarnya) yang kerap dilakukan oleh oknum pengusaha asing. Modusnya, pihak asing mendatangi masyarakat lokal, memodali proses produksi awal, lalu menjual hasil produksi tersebut ke jaringan kelompok atau pusat pembeli mereka sendiri di luar negeri dengan harga yang sudah diatur demi menghindari kewajiban hukum dan pajak yang adil.
“Fenomena ini sudah terbaca sejak dulu. Banyak orang asing datang menjadi marketing, buyer, sekaligus user atau pemain sendiri. Mereka memodali produksi di sini, lalu grup mereka sendiri yang membeli di luar dengan harga yang diatur. Tindakan-tindakan yang merugikan pengusaha dan masyarakat Indonesia inilah yang diantisipasi dan dicermati oleh Pansus RUU HPI,” lanjutnya.

