Ia menilai isu kawasan industri hijau menjadi semakin relevan mengingat sektor industri saat ini menyumbang sekitar 34 persen konsumsi energi nasional. Di sisi lain, penerapan standar lingkungan internasional yang semakin ketat, termasuk Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM) Uni Eropa akan berpengaruh terhadap daya saing produk ekspor Indonesia.
Karena itu, Politisi Fraksi PDI-Perjuangan tersebut mendorong agar ketentuan dalam RUU Kawasan Industri diperkuat melalui berbagai instrumen pendukung, seperti pemberian insentif fiskal dan nonfiskal, sistem akreditasi kawasan industri hijau, kewajiban pelaporan emisi karbon, serta mekanisme pengukuran, pelaporan, dan verifikasi emisi yang jelas.
“Daya saing ekspor Indonesia ke depan akan semakin ditentukan oleh kinerja lingkungan industri. Karena itu kita perlu menyiapkan instrumen yang dapat mendorong transformasi kawasan industri hijau secara terukur,” katanya.
Selain itu, Banyu Biru juga mengusulkan adanya target pengembangan kawasan industri hijau dalam jangka panjang sebagai bagian dari upaya mencapai target Net Zero Emission (NZE) Indonesia pada tahun 2060. Menurutnya, keberadaan target yang jelas akan memberikan kepastian arah bagi pemerintah maupun pelaku usaha dalam melakukan investasi dan transformasi industri.

