Dari penjaringan aspirasi di Kaltim, Ferdiansyah mencatat kebutuhan paling mendesak yang disuarakan adalah8 kecepatan penyelesaian persoalan. Ia menyebut Baleg membuka opsi pendekatan kodifikasi, yakni menggabungkan ketentuan tentang masyarakat adat yang selama ini tersebar di berbagai peraturan perundang-undangan ke dalam satu naskah utuh, dengan catatan hanya persoalan-persoalan pokok yang dapat diakomodasi agar penyusunan tidak berlarut. Selain itu, ia melihat potensi wilayah adat sebagai destinasi wisata minat khusus yang dapat menambah kesejahteraan masyarakat adat dan masyarakat sekitar.
Menyangkut kekhasan perempuan adat yang berbeda di tiap daerah, Ferdiansyah menyatakan pengaturannya dimungkinkan turun ke peraturan pelaksana sesuai karakteristik masing-masing wilayah. “Bisa saja diatur lebih lanjut dalam bentuk PP, Perpres, Permen, hingga Perda tentang kekhasan perempuan adat yang ada di setiap provinsi,” jelasnya.
Arah pemberdayaan yang disuarakan Ferdiansyah sejalan dengan langkah yang telah dirintis Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sebagaimana dipaparkan dalam forum. Melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Pemprov telah menjalankan pelatihan paralegal bagi komunitas adat, penguatan ketahanan pangan, pendampingan verifikasi teknis sejumlah komunitas, hingga fasilitasi pembentukan sekolah adat sebagai wadah pewarisan tradisi kepada generasi muda.
