Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: RUU Masyarakat Adat Diusulkan Mencakup Apresiasi Bagi Penjaga Lingkungan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > RUU Masyarakat Adat Diusulkan Mencakup Apresiasi Bagi Penjaga Lingkungan
Nasional

RUU Masyarakat Adat Diusulkan Mencakup Apresiasi Bagi Penjaga Lingkungan

Yuli Suharti
Yuli Suharti Published 12 Jun 2026, 08:58
Share
3 Min Read
Anggota Baleg DPR RI Ferdiansyah dalam kunjungan kerja Baleg di Balikpapan Kalimantan Timur Rabu 20260611143507
Anggota Baleg DPR RI, Ferdiansyah dalam kunjungan kerja Baleg di Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (10/6/2026). |Foto: Ndy/Karisma
SHARE

IPOL.ID – Anggota adan Legislasi (Baleg) DPR RI mengkaji pengaturan bentuk apresiasi bagi masyarakat adat yang berhasil menjaga lingkungan hidup dan ketahanan pangan dalam RUU tentang Masyarakat Adat. Wacana itu disampaikan Anggota Baleg DPR RI Ferdiansyah dalam kunjungan kerja Baleg di Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (10/6/2026).

Politisi Fraksi Partai Golkar itu menilai, selama ini kontribusi masyarakat adat dalam menjaga kelestarian lingkungan dan ketahanan pangan nyata dirasakan namun nyaris tanpa penghargaan dari negara. Padahal, luasnya wilayah kelola masyarakat adat menyimpan potensi besar sebagai penopang pembangunan pertanian berkelanjutan, sehingga sudah selayaknya undang-undang memberi tempat bagi bentuk pengakuan atas jasa tersebut.

“Harus ada apresiasi pada pasal tertentu untuk diberikan kepada masyarakat adat yang berhasil atau dinilai cakap menjaga lingkungan hidup, termasuk pangan. Wilayah masyarakat adat yang konon mencapai 30,1 juta hektare itu perlu menjadi cadangan kita dalam konteks pembangunan pertanian yang berkelanjutan,” ujarnya.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Anggota Baleg DPR RI, Ferdiansyah
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Julian Quinones merayakan gol pertama timnya dalam pertandingan Grup A Piala Dunia 2026 antara Meksiko vs Afrika Selatan di Stadion Azteca Mexico City, Kamis (11/6/2026). Foto: Instagram @miseleccionmx Drama 3 Kartu Merah: Meksiko Bungkam Afrika Selatan 2-0 pada Laga Pembuka
Next Article unjuk rasa 2 Aksi Unjuk Rasa Digelar di Jakarta Hari Ini, Pengendara Diminta Cari Jalur Alternatif

TERPOPULER

TERPOPULER
SA 1
Ekonomi

BPJS Ketenagakerjaan Cilincing Sinergi dengan Jasa Raharja Dorong Percepatan Layanan PLKK

Gaya hidup
Pementasan di Gedung Pertunjukan Jakarta Terapkan Sistem Pemesanan Tiket Terintegrasi
11 Jun 2026, 21:29
Kriminal
Viral! Pria Diduga Lakukan Tindakan Tak Pantas terhadap Anjing, Polisi Turun Tangan
11 Jun 2026, 19:58
Ekonomi
Menkeu Purbaya: Fundamental Ekonomi Indonesia Kuat Hadapi Dinamika Tahun 2027
11 Jun 2026, 18:56
Ekonomi
Fundamental Kuat, BRI Sambut Positif Dukungan Berbagai Pihak terhadap Pasar Modal
12 Jun 2026, 09:21
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?