Ia juga menyebut surat permohonan resmi sebagai JC akan segera disampaikan kepada Kejaksaan Agung.
“Pada waktunya nama-nama tokoh yang terlibat akan kita buka di pengadilan. Ini adalah itikad baik dari Pak Sony agar kasusnya transparan,” katanya.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan tiga mantan petinggi BGN sebagai tersangka, yakni eks Kepala BGN Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Ketiganya resmi ditahan di Rutan Salemba.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan yang terafiliasi langsung dengan sekolah penerima manfaat.
Namun dalam praktiknya, sejumlah SPPG disebut diberikan kepada yayasan yang memiliki kedekatan dengan petinggi BGN meski tidak memenuhi syarat sebagai mitra resmi.
“Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh saudara DH, saudara SS, dan saudara LP,” katanya. (far)
