Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan ini pun menjelaskan, pembahasan mengenai subjek hukum dalam mekanisme NCBC menjadi penting karena pelaku tindak pidana yang terkait aset hasil kejahatan dapat berasal dari berbagai latar belakang. Oleh karena itu, DPR meminta penjelasan yang lebih tegas mengenai cakupan pihak yang dapat dikenai ketentuan tersebut.
Selain itu, Mercy juga menyoroti penggunaan frasa “diduga” dalam sejumlah ketentuan RUU. Menurutnya, penjelasan yang lebih rinci diperlukan agar tidak menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat mengenai kemungkinan penyalahgunaan kewenangan terhadap aset yang dimiliki warga negara.
“Nah, kata diduga ini mohon penjelasan lebih lanjut. Supaya tidak multitafsir, dan akhirnya kalau undang-undang ini disahkan, itu kemudian tidak bisa digunakan secara sewenang-wenang,” tegasnya.
Mercy juga meminta kejelasan mengenai tahapan prosedur perampasan aset, mulai dari proses identifikasi, penyitaan, hingga perampasan yang ditetapkan melalui putusan pengadilan. Menurutnya, penjelasan tersebut penting untuk memastikan seluruh lembaga penegak hukum menjalankan kewenangannya sesuai koridor hukum yang berlaku.

