Dalam pemaparannya, KIP menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan hak setiap warga negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Melalui kegiatan edukasi ini, para siswa diajak memahami pentingnya memperoleh, mengelola, dan memanfaatkan informasi secara bertanggung jawab guna mendukung terciptanya masyarakat yang transparan, partisipatif, dan berdaya saing.

Komisioner Bidang Sosialisasi, Edukasi, dan Komunikasi Publik Komisi Informasi Pusat RI, Samrotunnajah Ismail, menyampaikan bahwa generasi muda memiliki peran strategis dalam membangun budaya keterbukaan informasi.
“Di tengah derasnya arus informasi digital, kemampuan untuk memahami hak atas informasi sekaligus menggunakan informasi secara bijak menjadi kompetensi yang semakin penting dimiliki oleh pelajar,” ungkap Samrotunnajah.
