Sementara itu, TPST Bantargebang yang selama puluhan tahun menjadi andalan pengelolaan sampah ibu kota telah mendekati kapasitas maksimum dengan timbunan sampah rata-rata mencapai 60 meter.
Menurut Gubernur Pramono, kondisi tersebut tidak lagi dapat diatasi hanya dengan pendekatan angkut dan buang. Karena itu, Pemprov DKI mendorong perubahan pola pengelolaan sampah melalui pemilahan dari sumber yang diperkuat melalui Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pemilahan dan Pengelolaan Sampah dari Sumber.
“Jakarta kini memiliki fondasi yang kuat untuk menjadikan gerakan pilah sampah sebagai bagian dari budaya masyarakat. Sasaran utamanya adalah pemilahan sampah organik dan anorganik agar dapat dikelola melalui prinsip reduce, reuse, dan recycle, mulai dari rumah tangga, lingkungan permukiman, perkantoran, sekolah, pasar, pusat perdagangan, hingga kawasan usaha,” jelasnya.
Gubernur Pramono juga mengapresiasi tingginya partisipasi warga yang melahirkan berbagai inovasi pengelolaan sampah, mulai dari budidaya maggot hingga pengolahan sampah menjadi pupuk.

