Menurut Soraya, kasus tersebut saat ini masih dalam proses penelaahan oleh komisi disiplin dan unit terkait untuk menentukan bentuk pelanggaran serta sanksi yang akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan kampus.
PNJ juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan foto, video, maupun informasi yang berkaitan dengan peristiwa tersebut demi menghormati privasi pihak yang terlibat serta menjaga ruang digital yang sehat dan bertanggung jawab.
Hingga kini, proses penanganan kasus masih berlangsung dan pihak kampus menyatakan akan bertindak secara profesional, objektif, serta tetap menjunjung asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang terlibat.(Vinolla)
