Setelah identitas mereka tersebar luas di media sosial, kedua pelaku akhirnya mendatangi kantor polisi untuk menyerahkan diri sekaligus menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.
“Saya Romi dan teman saya Andika ingin mengklarifikasi kejadian yang viral di Merapi Uncover. Kami menyerahkan diri, mengakui bersalah, dan siap ditindak sesuai hukum lalu lintas. Sekali lagi saya minta maaf kepada pengendara yang bersangkutan dan masyarakat Kota Jogja,” ujar Romi.
Ia mengaku menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi tindakan serupa.
“Saya berjanji tidak akan mengulangi lagi. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Klarifikasi ini saya buat dengan sehat jasmani dan rohani tanpa ada paksaan dari pihak mana pun. Sekali lagi saya menyesali perbuatan saya,” katanya.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Yogyakarta Iptu Dani HS mengungkapkan bahwa dua pria dalam video viral tersebut berinisial A (26), warga Wirobrajan, Kota Yogyakarta, dan R (30), warga Wonosari, Gunungkidul.
“Pelaku dilakukan penindakan dengan tilang berdasarkan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009,” ujar Iptu Dani, Senin (29/6/2026).

