Menurutnya, kedua pelaku dikenai sanksi tilang karena melanggar Pasal 291, Pasal 287 ayat (1), Pasal 287 ayat (2), dan Pasal 280 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selain proses penindakan, kepolisian juga akan memberikan pembinaan kepada keduanya sesuai ketentuan yang berlaku.
Iptu Dani mengimbau seluruh masyarakat agar selalu melengkapi atribut keselamatan berkendara serta mematuhi rambu-rambu lalu lintas.
“Disiplin berlalu lintas tidak hanya melindungi diri sendiri, tetapi juga pengguna jalan lainnya,” tegasnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pelanggaran lalu lintas dan tindakan arogan di jalan raya dapat membahayakan keselamatan serta berujung pada proses hukum.(Vinolla)

