Menurutnya, koperasi memiliki posisi yang sangat strategis karena menjadi organisasi yang paling dekat dengan petani dan pekerja perkebunan. Kedekatan tersebut menjadikan koperasi sebagai mitra yang efektif untuk memperluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan hingga menjangkau kelompok pekerja yang selama ini belum terlindungi secara optimal.
Melalui model kolaborasi ini, koperasi tidak hanya menjalankan fungsi ekonomi, tetapi juga diperkuat sebagai perpanjangan tangan BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan edukasi, mempermudah proses pendaftaran, serta menghadirkan nilai tambah berupa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh anggotanya.
“Kami ingin koperasi menjadi bagian dari ekosistem perlindungan pekerja di sektor perkebunan. Ketika koperasi ikut berperan aktif, perluasan kepesertaan akan berjalan lebih cepat, lebih dekat dengan masyarakat, dan manfaat perlindungan dapat dirasakan lebih luas oleh para petani maupun pekerja perkebunan,” lanjutnya.
Model kemitraan ini diharapkan menjadi percontohan yang dapat diterapkan di berbagai koperasi perkebunan di seluruh Indonesia, khususnya di wilayah sentra komoditas utama seperti kelapa sawit. Dengan semakin luasnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, para pekerja akan memiliki rasa aman dalam bekerja sehingga mampu meningkatkan produktivitas, kesejahteraan, dan keberlanjutan sektor perkebunan nasional.
