“Kami ingin memastikan para perempuan pengusaha yang tergabung dalam IWAPI memperoleh perlindungan sehingga dapat menjalankan usahanya dengan lebih aman, tenang, dan produktif,” ujar Ivan.
Ivan menjelaskan anggota IWAPI didorong untuk mendaftarkan diri sebagai peserta segmen Bukan Penerima Upah agar memperoleh manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Melalui Program JKK, peserta mendapatkan perlindungan atas risiko kecelakaan sejak berangkat bekerja, selama menjalankan aktivitas usaha, hingga kembali ke rumah, termasuk pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis dan santunan apabila terjadi kecelakaan kerja.
Sementara itu, Program JKM memberikan santunan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, serta manfaat beasiswa bagi anak dengan ketentuan yang berlaku. Peserta BPU juga dapat menambahkan Program Jaminan Hari Tua (JHT) sebagai tabungan jangka panjang yang hasilnya dikembangkan setiap tahun.
“Perlindungan ini menjadi investasi penting bagi pelaku usaha karena manfaat yang diterima jauh lebih besar dibandingkan iuran yang dibayarkan,” kata Ivan.
