Melalui perpanjangan PKS ini, BPJS Ketenagakerjaan dan Jamdatun berkomitmen memperkuat sinergi hingga ke tingkat daerah, mengoptimalkan penegakan kepatuhan dan penyelesaian piutang iuran, serta memperkuat implementasi Forum Kepatuhan sebagai bagian dari upaya mempercepat terwujudnya Universal Coverage Jamsostek.
“Perpanjangan perjanjian kerja sama ini merupakan langkah untuk melanjutkan sinergi yang telah terbangun, sehingga apa yang kita lakukan bersama dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi para pekerja Indonesia dan keluarganya,” tutup Saiful.
Senada dengan hal tersebut Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta Ady Hendratta menyatakan perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Ketenagakerjaan dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung RI menjadi langkah strategis untuk memperkuat kepatuhan pemberi kerja sekaligus memastikan hak pekerja atas Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan terpenuhi. Menurut Ady, sinergi tersebut akan memperkuat penegakan kepatuhan, mendorong penyelesaian tunggakan iuran, serta mengoptimalkan peran Forum Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan hingga ke daerah guna mempercepat terwujudnya Universal Coverage Jamsostek. “Kolaborasi yang semakin erat antara BPJS Ketenagakerjaan dan Jamdatun menjadi wujud komitmen bersama untuk memastikan setiap pekerja memperoleh perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui penguatan kepatuhan pemberi kerja dan penegakan hukum yang berkeadilan,” ujar Ady. (msb/dani)
