Indra menjelaskan setiap peserta RTW memperoleh pendampingan dari Manajer Kasus BPJS Ketenagakerjaan yang berperan mengoordinasikan proses rehabilitasi medis, rehabilitasi vokasional, serta persiapan kembali bekerja bersama fasilitas kesehatan dan pemberi kerja. Pendekatan tersebut bertujuan memastikan proses pemulihan berlangsung optimal sekaligus meminimalkan dampak kecacatan terhadap kehidupan dan produktivitas pekerja. Program Return to Work sendiri merupakan pengembangan manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja yang mencakup pelayanan kesehatan, rehabilitasi, pelatihan, hingga penempatan kembali bekerja sesuai kemampuan peserta. “Pendampingan dilakukan secara terintegrasi agar peserta memiliki kesempatan untuk pulih dan kembali menjalankan pekerjaannya dengan baik,” kata Indra.
Indra menuturkan keberhasilan Program RTW tidak hanya bergantung pada proses pengobatan, tetapi juga membutuhkan kolaborasi antara pekerja, pemberi kerja, fasilitas kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan. Menurut Indra, dukungan seluruh pihak akan membantu peserta memperoleh penanganan yang tepat sekaligus mempersiapkan penyesuaian pekerjaan apabila masih terdapat keterbatasan fisik setelah menjalani rehabilitasi. Berbagai penelitian juga menunjukkan pendekatan berbasis manajemen kasus dan rehabilitasi terpadu mampu meningkatkan peluang pekerja kembali produktif setelah mengalami kecelakaan kerja. “Kolaborasi antara pekerja, pemberi kerja, dan BPJS Ketenagakerjaan menjadi kunci keberhasilan proses pemulihan sehingga peserta tetap memiliki kesempatan untuk berkarya dan memperoleh penghasilan,” tutur Indra.
