Eri menjelaskan aktivitas di kawasan pelabuhan memiliki potensi risiko kecelakaan kerja yang relatif tinggi karena melibatkan kegiatan bongkar muat, penggunaan alat berat, perpindahan barang, operasional kapal, hingga pekerjaan di atas geladak. Menurut Eri, perlindungan melalui Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan memberikan rasa aman kepada pekerja sehingga dapat menjalankan pekerjaan dengan lebih tenang dan produktif. “Risiko kerja di pelabuhan tidak dapat dihindari, tetapi dampaknya dapat diminimalkan melalui perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang memberikan kepastian bagi pekerja dan keluarganya,” kata Eri.
Eri menuturkan masih terdapat pekerja informal di kawasan pelabuhan yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan karena mobilitas pekerjaan yang tinggi dan jumlah tenaga kerja yang terus berubah. Oleh sebab itu, dukungan pengelola pelabuhan, syahbandar, perusahaan, serta para pelaku usaha dinilai sangat penting untuk memperluas kepesertaan di sektor perikanan dan kelautan. “Kami tidak dapat bekerja sendiri. Dukungan seluruh pemangku kepentingan di kawasan pelabuhan menjadi kunci agar semakin banyak pekerja memperoleh perlindungan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” tutur Eri.
