Eri menjelaskan pekerja segmen Bukan Penerima Upah (BPU) dapat mengikuti tiga program perlindungan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT) dengan total iuran mulai Rp36.800 per bulan. Melalui Program JKK, seluruh kebutuhan medis akibat kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja ditanggung sesuai indikasi medis hingga peserta sembuh dan kembali bekerja tanpa batas plafon biaya. Sementara Program JKM memberikan santunan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia sesuai ketentuan yang berlaku, sedangkan Program JHT menjadi tabungan jangka panjang yang terus dikembangkan dan dapat dimanfaatkan ketika peserta memasuki masa tidak produktif atau memenuhi persyaratan pencairan. “Dengan iuran yang sangat terjangkau, pekerja memperoleh perlindungan yang nilainya jauh lebih besar dibandingkan iuran yang dibayarkan sehingga program ini menjadi investasi penting bagi masa depan pekerja dan keluarganya,” ungkap Eri.
Eri menambahkan hasil pengembangan dana Jaminan Hari Tua selama ini memberikan nilai yang kompetitif sehingga menjadi salah satu manfaat yang paling diminati peserta. Menurut Eri, selain memberikan perlindungan ketika terjadi risiko kerja, BPJS Ketenagakerjaan juga membantu pekerja mempersiapkan kondisi keuangan pada masa mendatang melalui akumulasi iuran dan hasil pengembangannya. “Program Jaminan Hari Tua menjadi bekal finansial bagi pekerja ketika memasuki masa tidak produktif sehingga manfaat Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dapat dirasakan dalam jangka panjang,” jelas Eri.
