Tetty menjelaskan pekerja di sektor logistik memiliki mobilitas tinggi sehingga menghadapi berbagai risiko dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Oleh karena itu, Tetty mendorong perusahaan dan mitra usaha mendaftarkan pekerja dalam program secara lengkap, meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP). Dengan kepesertaan tersebut, pekerja juga secara otomatis memperoleh manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sesuai ketentuan yang berlaku. “Perlindungan menyeluruh akan memberikan rasa aman kepada pekerja sehingga mereka dapat menjalankan pekerjaannya dengan lebih tenang dan produktif,” kata Tetty.
Tetty menuturkan manfaat Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan jauh lebih besar dibandingkan iuran yang dibayarkan. Program JKK memberikan perlindungan berupa biaya pengobatan hingga sembuh sesuai indikasi medis tanpa batas plafon, sedangkan santunan akibat kecelakaan kerja yang menyebabkan peserta meninggal dunia dapat mencapai 48 kali upah yang dilaporkan. Sementara itu, ahli waris peserta yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja berhak memperoleh santunan sebesar Rp42 juta apabila kepesertaan telah aktif minimal tiga bulan. “Perlindungan ini menjadi jaring pengaman yang sangat penting bagi pekerja dan keluarganya ketika menghadapi risiko yang tidak diharapkan,” ungkap Tetty.

