Tetty menambahkan BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan manfaat beasiswa bagi dua orang anak peserta yang meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan kerja. Selain itu, Tetty mengajak pekerja kemitraan, termasuk kurir dan pengemudi, memanfaatkan Program Jaminan Hari Tua sebagai instrumen tabungan jangka panjang untuk mempersiapkan masa depan. “Jaminan Hari Tua tidak hanya menjadi tabungan saat memasuki usia pensiun, tetapi juga dapat menjadi bekal keuangan yang memberikan manfaat bagi masa depan pekerja,” tutur Tetty.
Tetty mengungkapkan perusahaan dapat memperluas perlindungan pekerja dengan memasukkan kewajiban kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ke dalam kontrak kemitraan. Menurut Tetty, langkah tersebut akan memastikan seluruh mitra kerja memperoleh perlindungan yang sama tanpa terkecuali. Di sisi lain, perusahaan yang patuh membayar iuran, melaporkan upah secara benar, serta mendaftarkan seluruh pekerjanya berpeluang memanfaatkan Manfaat Layanan Tambahan (MLT), termasuk fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bagi pekerja yang memenuhi persyaratan. “Kami siap memberikan pendampingan dan layanan pendaftaran agar seluruh mitra J&T terlindungi serta dapat memanfaatkan berbagai manfaat Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan secara optimal,” pungkas Tetty. (msb/dani)

