Sebelum melakukan penindakan, petugas berkoordinasi dengan pihak pengelola jalan tol serta sejumlah komunitas otomotif. Dari hasil penelusuran diketahui, rombongan tersebut tengah mendokumentasikan sekitar 15 hingga 20 kendaraan yang melintas.
Polisi menegaskan aksi tersebut sangat berisiko dan dapat memicu kecelakaan di jalan tol. Selain memberikan pembinaan dan meminta para pelaku membuat video klarifikasi serta surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya, petugas juga menjatuhkan sanksi tilang terhadap pengemudi kendaraan tersebut.
Polisi mengimbau masyarakat agar tidak membuat konten dengan cara yang membahayakan keselamatan di jalan. Keselamatan pengguna jalan harus tetap menjadi prioritas dibandingkan mengejar konten untuk media sosial.(Vinolla)
