Sebelumnya, Kejagung menerima pelimpahan tiga perkara dugaan korupsi dari Polri sebagai tindak lanjut kesepakatan kedua institusi dalam penanganan kasus.
Tiga perkara tersebut di antaranya dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) PLN yang diduga memicu pemadaman listrik di sejumlah wilayah, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya, serta perkara yang berkaitan dengan PT Krakatau Steel. (far)
