Berdasarkan hasil penyelidikan awal dan keterangan keluarga, pelaku diduga merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Pelaku diketahui baru keluar dari Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Kota Kendari sekitar satu setengah bulan lalu.
Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke RSJ Kota Kendari untuk menjalani pemeriksaan, pengobatan, dan perawatan lebih lanjut.
Kapolsek Sampara mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada aparat atau fasilitas kesehatan apabila terdapat anggota keluarga maupun warga yang mengalami gangguan kejiwaan dan menunjukkan perilaku yang berpotensi membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Langkah tersebut dinilai penting agar penanganan medis dapat dilakukan lebih cepat sehingga peristiwa serupa tidak kembali terjadi.(Vinolla)

