Kemudian, saksi mengetuk pintu dari dalam hingga kedua pelaku melarikan diri. Ketika hendak mengejar, saksi melihat salah satu pelaku mengeluarkan senjata api sehingga memilih mengurungkan niatnya dan berteriak meminta pertolongan. Mendengar teriakan warga kemudian korban (Ojol) berupaya menghadang kedua pelaku sambil berteriak “Maling!”.
“Salah satu pelaku kemudian melepaskan tembakan mengenai paha bagian kanan korban. Setelah itu, kedua pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian,” terang Kombes Iman.
Dalam penangkapan kedua pelaku tersebut, petugas menyita satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver berwarna perak dan satu butir peluru kaliber 9 milimeter. Kedua pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami asal-usul senjata api tersebut serta kemungkinan keterlibatan mereka dalam tindak pidana lainnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 479 juncto Pasal 17 KUHP tentang Percobaan Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan. (Joesvicar Iqbal)
