Berdasarkan data hingga Juni 2026, nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) pada Kementerian/Lembaga DPR RI tercatat sebesar 90,98. Sementara nilai IKPA satuan kerja Setjen DPR RI mencapai 91,87, mendekati target yang telah ditetapkan sebesar 92,00.
Terkait data itu, Suprihartini menyampaikan capaian tersebut patut disyukuri dan diapresiasi namun tetap menjadi pengingat untuk terus melakukan perbaikan bersama agar target dapat dicapai secara optimal. Ia menggarisbawahi bahwa IKPA bukan sekadar angka atau nilai administratif, melainkan cerminan dari kualitas tata kelola anggaran dari hulu ke hilir.
“IKPA merupakan cerminan kualitas tata kelola anggaran mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penyelesaian tagihan, pertanggungjawaban keuangan, hingga pencapaian output yang mendukung kinerja organisasi. Dengan kata lain, nilai IKPA yang baik merupakan konsekuensi dari proses yang baik,” terangnya.
Suprihartini menambahkan, apabila perencanaan disusun secara matang, pelaksanaan kegiatan dapat berjalan tepat waktu, pertanggungjawaban dilakukan secara disiplin, serta output dilaporkan secara akurat, maka kualitas pengelolaan anggaran juga akan meningkat dengan sendirinya.
