Menurutnya, sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka, penyidik semestinya melakukan gelar perkara atau ekspos secara berulang agar seluruh alat bukti benar-benar teruji.
“Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan, saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi,” katanya.
Febrie juga menyinggung temuan emas seberat 74 kilogram yang disebut berada di rumahnya. Ia enggan memberikan penjelasan lebih jauh dan meminta penyidik yang menjelaskan status maupun kepemilikan emas tersebut.
“Biar jaksa penyidik lihat, itu punya siapa dan digunakan untuk apa, kegiatan apa, nanti minta penyidik untuk jawab,” sebutnya.
Febrie ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan KPK terkait tiga kasus sekaligus: dugaan korupsi PT Asabri, korupsi penyelesaian utang anak usaha PT Krakatau Steel, serta korupsi pasokan batu bara ke PLTU. (far))
