“Motif dari pembunuhan berencana ini adalah asmara dan ingin menguasai harta korban,” kata Kombes Pol Petrus P. Silalahi.
Polisi menduga IY berperan menyiapkan kabel listrik yang digunakan untuk menjerat leher korban serta balok kayu yang dipakai untuk menganiaya suaminya. Sementara AM diduga mengajak JM dan RS dari Pandeglang untuk membantu menjalankan rencana tersebut.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa kabel listrik sepanjang dua meter, dua balok kayu, sebuah martil, sebilah pisau, serta pakaian milik korban dan para tersangka.
Keempat tersangka kini telah ditahan di Polresta Banyumas. Mereka dijerat dengan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Polisi masih terus mendalami peran masing-masing tersangka serta kemungkinan adanya fakta lain yang berkaitan dengan perencanaan pembunuhan tersebut. (Vinolla)

