Menurutnya, sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Polri memiliki tugas sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, pelindung, pengayom, pelayan masyarakat, serta penegak hukum. Karena itu, keamanan menjadi fondasi utama bagi keberlangsungan pembangunan nasional.
“Presiden juga menyampaikan bahwa keamanan merupakan modal utama pembangunan, baik dalam konteks sosial, ekonomi, maupun program pembangunan pemerintah. Oleh karena itu, Polri akan selalu berada di tengah-tengah masyarakat, melindungi ketika masyarakat membutuhkan perlindungan, melayani, membantu, serta melakukan penegakan hukum dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat,” jelasnya.
Ia menambahkan, semangat “Polri untuk Masyarakat” tidak hanya diwujudkan melalui pelaksanaan tugas kepolisian, tetapi juga melalui berbagai kegiatan kemasyarakatan yang telah digelar sejak rangkaian Bulan Bakti Bhayangkara.
“Makna Bulan Bakti Bhayangkara adalah Polri hadir di tengah masyarakat. Berbagai kegiatan seperti bakti kesehatan, bakti sosial, pasar murah, bazar UMKM, hingga program-program sosial lainnya menunjukkan bahwa Polri hadir ketika masyarakat membutuhkan,” katanya.

