Institusi Polri tidak membutuhkan waktu lama untuk menindaklanjuti proses hukum tersangka. Hanya selang sehari setelah penangkapan, Abdul Karim langsung dideportasi ke Siprus untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Penyerahan subjek Interpol Red Notice atas nama Abdul Karim Raed Miqdad alias Aboe Yahya dilakukan pada Jumat, 17 Juli 2026. Pihak NCB Interpol Indonesia menyerahkan subjek tersebut kepada NCB Interpol Siprus,” terang Brigjen Untung menjabarkan proses serah terima buronan.
Sebuah fakta mengejutkan turut terungkap saat pihak kepolisian melakukan pemeriksaan identitas terhadap tersangka. Dalam pelariannya menghindari kejaran aparat internasional, Abdul Karim terbukti menggunakan taktik identitas ganda.
Brigjen Untung mengungkapkan bahwa petugas menyita sebanyak tiga buah paspor dari tangan pelaku. Dari ketiga dokumen perjalanan tersebut, hanya satu yang merupakan paspor asli kewarganegaraan Palestina.
Sementara itu, dua paspor lainnya tercatat mengatasnamakan negara-negara yang berada di kawasan Eropa. Berdasarkan hasil verifikasi silang dan pemeriksaan dokumen, kedua paspor Eropa tersebut dipastikan merupakan dokumen ilegal atau palsu.
