Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Interpol Polri Bekuk WN Palestina Buronan Siprus di Indonesia
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Interpol Polri Bekuk WN Palestina Buronan Siprus di Indonesia
Nasional

Interpol Polri Bekuk WN Palestina Buronan Siprus di Indonesia

Iqbal
Iqbal Published 21 Jul 2026, 19:00
Share
3 Min Read
Brigjen Untung Widyatmoko ok
Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko.
SHARE

Institusi Polri tidak membutuhkan waktu lama untuk menindaklanjuti proses hukum tersangka. Hanya selang sehari setelah penangkapan, Abdul Karim langsung dideportasi ke Siprus untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Penyerahan subjek Interpol Red Notice atas nama Abdul Karim Raed Miqdad alias Aboe Yahya dilakukan pada Jumat, 17 Juli 2026. Pihak NCB Interpol Indonesia menyerahkan subjek tersebut kepada NCB Interpol Siprus,” terang Brigjen Untung menjabarkan proses serah terima buronan.

Sebuah fakta mengejutkan turut terungkap saat pihak kepolisian melakukan pemeriksaan identitas terhadap tersangka. Dalam pelariannya menghindari kejaran aparat internasional, Abdul Karim terbukti menggunakan taktik identitas ganda.

Brigjen Untung mengungkapkan bahwa petugas menyita sebanyak tiga buah paspor dari tangan pelaku. Dari ketiga dokumen perjalanan tersebut, hanya satu yang merupakan paspor asli kewarganegaraan Palestina.

Sementara itu, dua paspor lainnya tercatat mengatasnamakan negara-negara yang berada di kawasan Eropa. Berdasarkan hasil verifikasi silang dan pemeriksaan dokumen, kedua paspor Eropa tersebut dipastikan merupakan dokumen ilegal atau palsu.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Buronan Siprus, Interpol Polri, WN Palestina
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Foto Caption Andal Kharisma HCM Resmi Meluncur, Platform HCM Cloud untuk Perusahaan dengan Proses HR Kompleks
Next Article PRAMS 5 Abad HUT Jakarta, Pramono Terbitkan obligasi daerah Rp3,5 Triliun

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260721 WA0071
HeadlineNews

Eriska Nakesya Pamer Baby Bump usai Cerai dari Young Lex, Warganet Heboh

Telkom
Perkuat Peran Penggiat Budaya di Masa Transformasi, Telkom Kembali Gelar Culture Festival TelkomGroup 2026
21 Jul 2026, 11:35
Politik
Cegah Kebocoran PAD DKI, Legislator NasDem Dorong Pengawasan Parkir Berbasis AI
21 Jul 2026, 11:57
Jakarta Raya
Wali Kota Jakarta Timur Serahkan Penghargaan RW Penggerak Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
21 Jul 2026, 14:15
Ekonomi
Perangi Scam dan Judi Online, BRI Bersama PERBANAS Perkuat Kolaborasi dengan OJK dan Kemkomdigi Dukung Ekosistem Keuangan Digital yang Aman bagi Masyarakat
21 Jul 2026, 18:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?