Menurut Azis, dari hasil itu juga membuktikan bahws pihak KPK berbohong soal Operasi Tangkap Tangan (OTT). Akibat OTT yang diglorifikasi kemudian jadi pembunuhan karakter terhadap seseorang.
“Ini menurut saya harus dikoreksi oleh pihak KPK dan juga penyelenggara negara. Kemudian fakta-fakta persidangan saya tegaskan juga tadi itu tidak membuktikan OTT itu. Ini perlu kita tegaskan karena framing-framing ini jahat sekali, seakan-akan Pak Immanuel itu tertangkap sedang melakukan tindakan pidana,” tukas Azis menyayangkan hal itu.
Seperti diketahui, eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan disapa Noel, divonis hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara dalam perkara dugaan korupsi dan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Noel juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp200 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Kamis (04/06). Majelis Hakim menegaskan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan, maka harta benda milik terpidana dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban pembayaran denda tersebut. (Joesvicar Iqbal)
