Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Istri Eks Wamenaker Immanuel Rebut Kembali 3 Mobil Sitaan KPK: Bisa Dipertanggungjawabkan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Istri Eks Wamenaker Immanuel Rebut Kembali 3 Mobil Sitaan KPK: Bisa Dipertanggungjawabkan
Nasional

Istri Eks Wamenaker Immanuel Rebut Kembali 3 Mobil Sitaan KPK: Bisa Dipertanggungjawabkan

Iqbal
Iqbal Published 20 Jul 2026, 19:32
Share
5 Min Read
esd
Silviana Immanuel, istri eks Wamenaker, Immanuel Ebenezer, didampingi kuasa hukum, Aziz Yanuar dan tim, saat mengambil kendaraan roda empat dari Rupbasan KPK, Jakarta Timur, Senin (20/7/2026) siang. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
SHARE

Menurut Azis, dari hasil itu juga membuktikan bahws pihak KPK berbohong soal Operasi Tangkap Tangan (OTT). Akibat OTT yang diglorifikasi kemudian jadi pembunuhan karakter terhadap seseorang.

“Ini menurut saya harus dikoreksi oleh pihak KPK dan juga penyelenggara negara. Kemudian fakta-fakta persidangan saya tegaskan juga tadi itu tidak membuktikan OTT itu. Ini perlu kita tegaskan karena framing-framing ini jahat sekali, seakan-akan Pak Immanuel itu tertangkap sedang melakukan tindakan pidana,” tukas Azis menyayangkan hal itu.

Seperti diketahui, eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan disapa Noel, divonis hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara dalam perkara dugaan korupsi dan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Noel juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp200 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Kamis (04/06). Majelis Hakim menegaskan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan, maka harta benda milik terpidana dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban pembayaran denda tersebut. (Joesvicar Iqbal)

Previous Page1234
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Immanuel, Istri Eks Wamenaker, Mobil Sitaan KPK
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article sad 1 Kecelakaan Beruntun di Jaksel, Dishub DKI Turunkan Tim Bantu Para Korban
Next Article prab gib Dua Tahun Jadi Presiden, Prabowo Gelar Evaluasi Kabinet Merah Putih

TERPOPULER

TERPOPULER
Kantor DJP Kemenkeu. Foto: DJP
Headline

DJP Resmi Libatkan TNI-Polri Awasi Wajib Pajak

HeadlineNews
Eriska Nakesya Pamer Baby Bump usai Cerai dari Young Lex, Warganet Heboh
21 Jul 2026, 13:30
BNI
BNI Raih Penghargaan Bank UMKM dan Trade Finance Terbaik
21 Jul 2026, 12:05
Telkom
Perkuat Peran Penggiat Budaya di Masa Transformasi, Telkom Kembali Gelar Culture Festival TelkomGroup 2026
21 Jul 2026, 11:35
Politik
Cegah Kebocoran PAD DKI, Legislator NasDem Dorong Pengawasan Parkir Berbasis AI
21 Jul 2026, 11:57
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?