“BRI terus berupaya memastikan seluruh layanan perbankan berjalan aman, transparan, dan sesuai dengan ketentuan regulator. Penyesuaian status rekening ini menjadi langkah penting untuk menjaga kualitas pengelolaan rekening nasabah sekaligus meminimalisasi potensi penyalahgunaan rekening untuk aktivitas yang merugikan masyarakat maupun industri perbankan,” ujar Hakim Putratama.
BRI mengimbau seluruh nasabah untuk bertransaksi secara rutin agar rekening tetap berada dalam status aktif. Aktivitas tersebut dapat berupa transaksi dana masuk, dana keluar, maupun pengecekan saldo secara berkala melalui berbagai kanal layanan BRI, termasuk BRImo. Dengan rekening yang tetap aktif, nasabah dapat terus menikmati layanan transaksi perbankan secara lancar dan nyaman untuk mendukung berbagai kebutuhan finansial sehari-hari.
Bagi nasabah yang rekeningnya masuk dalam kategori Tidak Aktif, proses aktivasi ulang dapat dilakukan melalui aplikasi BRImo maupun dengan mengunjungi Kantor BRI terdekat. Sementara itu, bagi rekening yang telah berstatus Dormant, aktivasi ulang dapat dilakukan melalui Kantor BRI sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

