Dalam paparannya, Kapolda Riau Irjen Pol. Herry Heryawan menjelaskan bahwa Green Policing merupakan paradigma pemolisian yang menempatkan perlindungan lingkungan sebagai bagian integral dari pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat. Menurutnya, ancaman terhadap lingkungan hidup, seperti kebakaran hutan dan lahan, pembalakan liar, perambahan kawasan hutan, pencemaran, hingga dampak perubahan iklim, tidak hanya berdampak pada ekosistem, tetapi juga berpotensi memicu konflik sosial, mengganggu aktivitas ekonomi, serta mengancam keselamatan masyarakat.
Kapolda Riau menjelaskan implementasi Green Policing dibangun melalui tiga pilar utama, yaitu prevention, law enforcement, dan restoration. Pendekatan tersebut diperkuat dengan pembangunan budaya organisasi melalui Green Leadership, Green Mindset, Green Culture, dan Green Innovation, sehingga kepedulian terhadap lingkungan menjadi bagian dari karakter dan profesionalisme setiap insan Bhayangkara.
Selain menjadi wadah penelitian, Pusat Studi Kepolisian dan Lingkungan juga diproyeksikan menjadi think tank yang mempertemukan akademisi, praktisi, pemerintah, masyarakat, dan komunitas lingkungan untuk menghasilkan riset, publikasi ilmiah, pengembangan kurikulum pendidikan kepolisian, serta rekomendasi kebijakan berbasis evidence-based policing.
