Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan TPPU. Hal itu menyusul temuan barang bukti berupa emas batangan seberat 74 kilogram dan uang tunai ratusan miliar rupiah di sejumlah lokasi. Lokasi dimaksud di Cafe de’Clan dan kediaman di Sentul, Jawa Barat.
Setelah ditetapkan tersangka, Febrie langsung ditahan oleh penyidik di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. (Yudha Krastawan)
