IPOL.ID – Tim sembilan Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memanggil 11 orang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Namun saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik berjumlah delapan orang.
Adapun dua di antaranya adalah pengusaha properti bernama Tan Kian dan Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho. Sedangkan enam orang saksi lainnya yang dipanggil yakni berinisial RT, RY, TH, AEP, TB dan ES.
“Dari 11 orang saksi yang dipanggil tim penyidik, terdapat delapan orang saksi yang hadir memenuhi panggilan. Sedangkan tiga orang saksi lainnya tidak hadir,” terang Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna di Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Anang menambahkan penyidik akan melayangkan panggilan ulang terhadap para saksi yang mangkir guna dimintai keterangan.
Saat ini, Tim Sembilan masih mengumpulkan keterangan untuk memperkuat pembuktian kasus dugaan korupsi itu.
“Tim penyidik masih melakukan pendalaman yakni pemeriksaan saksi-saksi guna memperkuat pembuktian,” pungkas Anang.
