Noviana menjelaskan Program Jaminan Kematian memberikan santunan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Sementara itu, Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) memberikan perlindungan berupa pembiayaan pengobatan hingga sembuh sesuai indikasi medis tanpa batas plafon biaya, rehabilitasi, hingga santunan apabila peserta mengalami cacat tetap atau meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.
Adapun Program Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan tabungan yang berasal dari akumulasi iuran beserta hasil pengembangannya dan dapat dimanfaatkan sesuai ketentuan yang berlaku. Seluruh program tersebut dirancang untuk memberikan kepastian perlindungan bagi pekerja dan keluarganya.
“Melalui tiga program ini, pekerja tidak hanya memperoleh perlindungan saat risiko terjadi, tetapi juga memiliki jaminan keberlangsungan ekonomi di masa depan,” kata Noviana.
Noviana menuturkan seluruh pekerja tanpa memandang profesi berhak memperoleh perlindungan melalui Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Pedagang keliling, pelaku UMKM, tukang parkir, pekerja bangunan, pengemudi, asisten rumah tangga, hingga pekerja mandiri lainnya dapat menjadi peserta segmen Bukan Penerima Upah (BPU) dengan iuran mulai Rp16.800 per bulan untuk memperoleh perlindungan JKK dan JKM.
