Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Ketua RW Serahkan Santunan JKM kepada Keluarga Ketua RT di Jatipadang
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Ketua RW Serahkan Santunan JKM kepada Keluarga Ketua RT di Jatipadang
Ekonomi

Ketua RW Serahkan Santunan JKM kepada Keluarga Ketua RT di Jatipadang

Farih
Farih Published 14 Jul 2026, 17:41
Share
3 Min Read
BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan manfaat Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris almarhum Marga, Ketua RT 009 Kelurahan Jatipadang. Foto: Ist
BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan manfaat Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris almarhum Marga, Ketua RT 009 Kelurahan Jatipadang. Foto: Ist
SHARE

Noviana menjelaskan Program Jaminan Kematian memberikan santunan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Sementara itu, Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) memberikan perlindungan berupa pembiayaan pengobatan hingga sembuh sesuai indikasi medis tanpa batas plafon biaya, rehabilitasi, hingga santunan apabila peserta mengalami cacat tetap atau meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.

Adapun Program Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan tabungan yang berasal dari akumulasi iuran beserta hasil pengembangannya dan dapat dimanfaatkan sesuai ketentuan yang berlaku. Seluruh program tersebut dirancang untuk memberikan kepastian perlindungan bagi pekerja dan keluarganya.

“Melalui tiga program ini, pekerja tidak hanya memperoleh perlindungan saat risiko terjadi, tetapi juga memiliki jaminan keberlangsungan ekonomi di masa depan,” kata Noviana.

Noviana menuturkan seluruh pekerja tanpa memandang profesi berhak memperoleh perlindungan melalui Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Pedagang keliling, pelaku UMKM, tukang parkir, pekerja bangunan, pengemudi, asisten rumah tangga, hingga pekerja mandiri lainnya dapat menjadi peserta segmen Bukan Penerima Upah (BPU) dengan iuran mulai Rp16.800 per bulan untuk memperoleh perlindungan JKK dan JKM.

Baca Juga

nn
BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Program PEKA, Kolaborasi Lintas Sektor Bekali Ahli Waris Berwirausaha
BPJS Ketenagakerjaan Kebon Sirih Hadir di RS Dampingi Peserta Kecelakaan Kerja
BPJS Ketenagakerjaan dan IWAPI Jakarta Utara Perkuat Perlindungan Pelaku UMKM
Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bpjs ketenagakerjaan, jatipdang, Santunan JKM
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi. Foto: dok pribadi Penghentian Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG Patut Dicurigai Ada Intervensi ke Kejagung
Next Article Wagub Rano Karno usai mengikuti rapat paripurna DPRD DKI bersama dengan anggota Fraksi Demokrat, Lazarus. Foto: Ist Rano Sebut Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Perkuat Tata Kelola Fiskal Jakarta

TERPOPULER

TERPOPULER
ilustrasi gerhana matahari total Istcok
Tekno/Science

Gerhana Matahari Total 2027 Bakal Gelapkan Langit Makkah Selama Lima Menit

HeadlineJakarta Raya
Truk Angkut Crane Tabrak JPO di Jalan Kapten Tendean Bikin Rasuna Said dan Gatot Subroto Macet Parah
14 Jul 2026, 13:06
HeadlineJabodetabek
Flyover Jalan Kapten Tendean Ditutup, Lalu Lintas di HR Rasuna Said, Gatot Subroto dan Mampang Prapatan Macet Semrawut
14 Jul 2026, 19:57
Politik
Jelang 5 Abad Jakarta, Kepulauan Seribu Diharapkan Jadi Ikon Ibu Kota
14 Jul 2026, 17:05
HeadlineOlahraga
Ganda Campuran Jafar/Felisha dan Adnan/Indah Batal Main di Japan Open 2026
14 Jul 2026, 08:26
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?