Peserta yang ingin sekaligus mengikuti Program JHT dapat memperoleh tiga program perlindungan dengan total iuran Rp36.800 per bulan. Skema tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas cakupan perlindungan bagi pekerja di sektor informal.
“Iuran yang dibayarkan sangat terjangkau, namun manfaat yang diterima jauh lebih besar sehingga kami mengajak seluruh pekerja segera menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan,” tutur Noviana. (mab/dani)
