Menurutnya, pejabat yang merampok uang negara hingga triliunan rupiah secara langsung telah merampas hak hidup dan menyengsarakan jutaan rakyat kecil.
“Sekarang orang korupsi membunuh sekian juta orang, apakah itu tidak melanggar HAM? Ada pejabat yang korupsi sampai triliunan, itu merugikan berapa orang? Membunuh banyak orang (secara tidak langsung). Itu melanggar HAM juga,” tegasnya.
Karena dampak destruktif tersebut, ia mengingatkan bahwa MUI sejak tahun 2005 telah mengeluarkan kajian yang mengusulkan hukuman mati bagi koruptor. Di sisi lain, Ketum MUI juga menyoroti kelompok LGBT yang kerap menggunakan tameng HAM untuk melegalkan perilakunya.
Wakil Rais ‘Aam PBNU ini menegaskan bahwa LGBT adalah sebuah penyimpangan yang tidak normal dan melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, serta merusak keberlangsungan generasi manusia (sunatullah).
“LGBT itu normal nggak? Tidak. Maksudnya barang-barang tidak normal kemudian dibenarkan? Jadi pelaku itu tidak normal. Perkawinan itu kan antara laki dan perempuan. Jadi kalau antara laki-laki dengan laki-laki, gimana? Itu melanggar undang-undang dan harus diberi sanksi,” tegasnya.

