KPK menduga Ondim telah menerima Rp 800 juta dari Yaqub hingga April 2026. Pada Juni 2026, Ondim meminta Rp 300 juta, namun Yaqub diduga hanya sanggup memberi Rp 100 juta. Selain suap, Ondim diduga menerima gratifikasi hingga mencapai Rp 3,5 miliar. (Yudha Krastawan)

