KPK juga memanggil pegawai swasta berinisial HS dan RPI, IW selaku asisten rumah tangga, dan IP selaku Ketua Pemuda Pancasila Kota Pekanbaru.
“Pemanggilan terhadap saksi tersebut untuk tersangka MJN (Marjani),” kata Budi.
Seperti diketahui, KPK sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Riau. Ketiganya merupakan pihak penyelenggara negara yaitu Gubernur nonaktif Riau, Abdul Wahid (AW), Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau, M Arief Setiawan (MAS), dan Tenaga Ahli Gubernur, Dani M Nursalam (DAN).
Sedangkan seorang tersangka lagi yakni Marjani selaku ajudan Gubernur Riau Abdul Wahid. Adapun kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal November 2025. KPK membongkar praktik “jatah preman” dengan kode “7 batang”, yang merujuk pada permintaan fee sebesar Rp7 miliar dari penambahan anggaran Dinas PUPR Riau.
Abdul Wahid diduga meminta fee sebesar 5 persen di muka dari total penambahan anggaran infrastruktur jalan dan jembatan. Permintaan tersebut diteruskan melalui tangan kanannya, M Arief Setiawan dan Dani M Nursalam, dengan ancaman mutasi jabatan bagi pejabat dinas yang tidak patuh.

