Sementara itu, keterangan dari Kantor Pertanahan (BPN) Jakarta Utara mencatat lahan seluas 8.080 meter persegi di lokasi tersebut sebelumnya berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Erabangun Semesta.
Namun, masa berlaku HGB telah berakhir sejak 2022. Hingga kini, belum ada pengajuan permohonan perpanjangan izin.
Bila mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, ungkap Rio, hak prioritas perusahaan atas lahan itu sudah tidak berlaku. Alias gugur secara keseluruhan.
“PT Erabangun Semesta sudah tidak bisa dijadikan pertimbangan lagi oleh BPN. Manfaat lahan secara riil sudah dikuasai oleh warga, bukan lagi oleh perusahaan,” tandasnya.(Sofian)
