Ia mengibaratkan perubahan anggaran seperti seseorang yang meminta tambahan biaya tanpa mampu menjelaskan penggunaan anggaran sebelumnya. Karena itu, setiap usulan perubahan harus disertai alasan dan data yang jelas.
Husen juga mengingatkan bahwa penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan anggaran dapat berimplikasi hukum.
Menurutnya, tindak pidana tidak hanya berkaitan dengan pengambilan uang negara, tetapi juga penyalahgunaan kekuasaan maupun jabatan.
“Yang dilarang bukan hanya mengambil uang, tetapi juga menyalahgunakan kewenangan, kekuasaan, dan jabatan. Karena itu mari kita patuhi aturan agar semuanya berjalan sesuai koridor hukum,” katanya.
Selain menyoroti tata kelola APBD, anggota Komisi D DPRD DKI itu juga meminta eksekutif memaparkan secara rinci realisasi setiap mata anggaran hingga Juni 2026 sebelum pembahasan APBD dilanjutkan.
Langkah itu dinilai penting agar DPRD memperoleh gambaran utuh mengenai program yang telah dilaksanakan maupun yang belum direalisasikan.
Dalam kesempatan yang sama, Husen juga menyoroti sejumlah program pengelolaan sampah. Ia mempertanyakan kesiapan pengembangan proyek biopori sampah serta peluang pengolahan sampah plastik menjadi produk seperti bak sampah, pengki, dan peralatan kebersihan berbahan daur ulang.(Sofian)

