Selain itu, banyak masukan yang diterima Komisi III terkait perlunya lembaga khusus yang bertanggung jawab mengelola aset sitaan. Menurut Habiburokhman, usulan tersebut muncul karena pengelolaan aset memerlukan kompetensi tersendiri, sehingga perlu dikaji apakah cukup ditangani oleh institusi yang selama ini menjalankan fungsi penyidikan dan penuntutan atau memerlukan mekanisme kelembagaan yang lebih spesifik.
Komisi III juga masih mengkaji nomenklatur yang akan digunakan dalam regulasi tersebut. Salah satu pandangan yang berkembang menyebutkan istilah Asset Recovery lebih mencerminkan keseluruhan proses yang diatur dalam RUU, mulai dari penerimaan informasi, penyelidikan, pemeriksaan, penuntutan, hingga pelaksanaan putusan. Sementara itu, istilah “perampasan aset” dinilai hanya menggambarkan tahapan akhir dari rangkaian proses tersebut.
“Kalau ingin membuat undang-undang yang mengatur secara komprehensif mulai dari penyelidikan, pemeriksaan, penuntutan sampai eksekusi, seharusnya namanya Asset Recovery atau pemulihan aset. Perampasan aset hanyalah tahapan akhir dari keseluruhan proses tersebut. Tetapi ini belum diputuskan. Kita masih akan terus mendengar pandangan masyarakat dan nantinya dibahas oleh anggota Komisi III yang menyusun serta membahas RUU tersebut,” jelas Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.
