Habiburokhman menegaskan seluruh masukan yang diterima akan menjadi bahan pertimbangan Komisi III dalam menyempurnakan RUU Perampasan Aset. Ia berharap regulasi yang nantinya disahkan tidak hanya efektif mendukung pemulihan aset hasil tindak pidana, tetapi juga mampu memberikan kepastian hukum, menjaga perlindungan hak masyarakat, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum di Indonesia. (Tim Redaksi)
