Agar alat berat dapat masuk ke halaman rumah, terdakwa terlebih dahulu merusak gembok pagar menggunakan palu. Setelah pagar terbuka, terdakwa memerintahkan operator ekskavator untuk merobohkan pagar, kemudian menghancurkan bangunan menggunakan alat penggaruk hingga sebagian besar rumah rata dengan tanah. Dari seluruh bangunan, hanya bagian garasi yang masih tersisa.
Usai pekerjaan selesai, terdakwa membayar biaya sewa ekskavator sebesar Rp7 juta kepada operator alat berat tersebut.
Saat proses perobohan berlangsung, terdakwa juga meminta seorang saksi bernama Yenny Dwijayanti datang ke lokasi untuk melihat kondisi rumah yang telah hancur.
Aksi tersebut diketahui Ketua RT 05 RW 02 Kelurahan Asemrowo, Nanang Sudibyo, yang kemudian menegur terdakwa karena melakukan pembongkaran tanpa izin serta mengganggu lingkungan sekitar. Namun, menurut jaksa, terdakwa tetap bersikeras bahwa rumah dinas tersebut telah menjadi miliknya karena sudah dibeli.
Mendengar penjelasan tersebut, Ketua RT kemudian menghubungi pegawai Bea dan Cukai Tanjung Perak, Muhammad Sufyan Nur Wijaya Junaidi. Informasi itu diteruskan kepada bagian umum Kanwil DJBC Jawa Timur I hingga akhirnya Kasubbag Rumah Tangga Kanwil DJBC Jatim I, Sapta Pinardi, melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

