Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa sebenarnya mengetahui bangunan yang dirobohkan merupakan rumah dinas milik negara. Hal itu ditandai dengan adanya papan identitas perumahan negara milik Kementerian Keuangan yang terpasang di lokasi. Selain itu, rumah tersebut tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN) di bawah Kanwil DJBC Jawa Timur I dalam sistem SIMAK BMN.
Akibat perobohan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp537.362.790.
Atas perbuatannya, Murnita Triwidyaning didakwa melanggar Pasal 410 KUHP juncto Pasal 20 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai perusakan gedung milik orang lain. Sebagai dakwaan alternatif, jaksa juga menjerat terdakwa dengan Pasal 406 ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang perusakan barang milik orang lain. Sidang perkara tersebut kini masih berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya.(Vinolla)

