Dalam proses penyelidikan, polisi turut mengamankan rekaman CCTV hotel yang memperlihatkan pelaku saat melakukan proses check-in dan menggandeng korban menuju kamar. Rekaman tersebut juga sempat beredar di media sosial.
Saat ini korban telah mendapatkan pendampingan psikologis dan layanan trauma healing dari Unit PPA Kecamatan Cikarang Barat.
Sementara itu, Unit PPA Satreskrim Polres Metro Bekasi masih terus mendalami kasus tersebut. Apabila terbukti bersalah, pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta ketentuan pidana lain yang relevan sesuai hasil penyidikan.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak serta segera melapor apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan maupun kejahatan seksual terhadap anak.(Vinolla)
