perkembangan tersebut juga menghadirkan tantangan baru yang memerlukan pengawasan dan koordinasi yang lebih kuat antarlembaga negara. Inovasi tidak boleh mengesampingkan prinsip persaingan usaha yang sehat,” kata M. Fanshurullah.
Menurutnya, Nota Kesepahaman yang ditandatangani hari ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara KPPU dan OJK dalam menghadapi tantangan ekonomi digital yang semakin kompleks. Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat beberapa aspek penting dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi masing-masing lembaga.
Kegiatan penandatanganan Nota Kesepahaman dimaksud dihadiri oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku PUJK, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono serta tiga Anggota KPPU yaitu Gopprera Panggabean, Eugenia Mardanugraha, dan Budi Joyo Santoso. (Sol)

